Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Pedas
Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda telat pembayaran pajak selama pandemi virus COVID-19..
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa