Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya
Fenomena bonceng tiga memang masih marak di Indonesia. Padahal bonceng tiga sudah jelas dilarang secara hukum lo. Bagaimana sanksinya?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa