Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Street Manners : Pakai Safety Belt Atau Penjara 1 Bulan dan Denda Segini?
Penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa