Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Hore! Sekarang Tak Perlu Bayar Tarif Pengesahan STNK, Ini Kata YLKI
Setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, masyarakat tak perlu lagi membayar biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa