Pembatasan Motor Dicabut MA, Polisi Sarankan Ganjil-Genap Untuk Motor
M. Adam Samudra
Www.gridoto.com - 10/01/2018, 13:50 WIB
Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Sehingga nantinya, pengendara sepeda motor dapat kembali melalui Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
KOMENTAR