Mau Perpanjang Atau Buat SIM Baru? Ini Biaya Resminya, Jangan Sampai Ketipu Calo Ya
Hendra
Www.gridoto.com - 22/10/2017, 14:25 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017. Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000, sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.
KOMENTAR