Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Mau Perpanjang Atau Buat SIM Baru? Ini Biaya Resminya, Jangan Sampai Ketipu Calo Ya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017. Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000, sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa