Pemerintah Batasi Kecepatan Angkutan Umum Maksimum 80 km/jam
Niko Fiandri
Www.gridoto.com - 21/10/2017, 10:09 WIB
Regulasi ini sudah ada demi keselamatan berkendara. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaraan 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80
KOMENTAR