Aturan Pemerintah, Taksi Online Enggak Bisa Daftar Perorangan
Niko Fiandri
Www.gridoto.com - 21/10/2017, 06:48 WIB
Aturan yang paling dasar driver taksi online tidak bisa lagi mendaftar perorangan, tetapi harus tergabung dalam badan usaha koperasi atau perusahaan (PT). Rancangan aturan tersebut pun sudah masuk ke dalam draft revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tahu
KOMENTAR