Ternyata Asuransi SWDKLLJ Buat Orang Yang Ditabrak Loh, Ini Cara Klaimnya
Akbar
Www.gridoto.com - 17/10/2017, 10:41 WIB
Selain dari SIM, pengemudi juga mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari STNK.
Jaminan tersebut didapat dari sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
KOMENTAR