Orang Lain Dilarang Pakai Rotator, Tapi Kamu Boleh Kalau Nyetir Mobil Ini Ke Kantor
Iday
Www.gridoto.com - 15/10/2017, 08:00 WIB
"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakar
KOMENTAR