Setiap Gubernur Dan Wakil Gubernur Dikawal Oleh 16 Motor Voorijder, Ibu Gubernur dan Ibu Wagub Juga Berhak
Iday
Www.gridoto.com - 14/10/2017, 16:16 WIB
Pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara. Seperti yang akan dilakukan 16 Oktober terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru. Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
KOMENTAR