SDCI : Pemasangan Rotator Di mobil, Tindakan Oknum Enggak Tanggung Jawab

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 19:45 WIB

Laporkan jika menemui penggunaan rotator tak sesuai peruntukan (Hendra - )

GridOto.com- Akhir-akhir ini marak adanya mobil tidak berkepentingan mengunakan Rotator atau Sirine.

Menangapi hal ini Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa hal ini perlu dikoreksi.

"Saya rasa saat ini banyak yang harus dikoreksi berkaitan dengan lampu tambahan. yang viral saat inikan semua mobil pasang strobo biru, seolah-olah orang penting, pejabat, polisi ngawal dan lain-lain padahal oknum sehingga semua orang pakai dan merasa berkuasa di jalan," kata Sony Susmana kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (11/10).

Menurut Sony, ada dua tipe pengguna strobo atau rotator.

Pertama, pergunakan pada tempatnya pada saat konvoi dengan pengawalan dari Patwal Polri.

(BACA JUGA : Wajib Dikenang, Ini Momen Bersejarah Saat Rossi Acungkan Jari Tengah Kepada Biaggi, Lihat Videonya)

Bertujuan untuk memudahkan pantauan keutuhan rangkaian semacam fungsi hazard dan lampu besar yang ada di kendaraan pada umumnya.

Kedua, yang tidak pada mestinya, untuk mengintimidasi pengguna jalan lain.

Seperti konvoi liar tanpa konfirmasi dan kawalan dari Polri.

"Tipe pertama adalah tipe kebanyakan atau mayoritas, namun tipe kedua sangat jarang dan sedikit sebut saja oknum. Nah mohon maaf, ini bicara mental bangsa yang lemah," ujar Sony.

Untuk itu, Sony menghimbau penguna mobil agar tetap gunakan kesabaran dan tidak bersikap arogan.

"Tetap bijaksana dalam berkendara dan saling respect di jalan agar semua bisa selamat sampai tujuan," pesanya.

Aturan penggunaan lampu isyarat terdapat pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.