GridOto.com - Selain razia strobo dan rotator, Polisi juga sedang giat melakukan penindakan terhadap pelanggaran modifikasi pelat nomor.
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari KompasOtomotif, ada 7 model pelat nomor yang bakal diincar polisi untuk dirazia.
1. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Ayo, masih mau pakai pelat nomor yang modifikasi yang dilarang?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Diincar Polisi