Asuransi Tetap Bisa DiKlaim Meski Mobil Telah Berpindah Tangan. Mau Tahu Caranya?

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:30 WIB

(Hendra - )

GridOto.com - Asuransi kendaraan bisa hangus.

Padahal premi masih berlaku.

Kok bisa yaa...?

Penyebab hangusnya klaim asuransi jika mobil berpindah kepemilikan.

Aturan itu tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

(BACA JUGA :  Motor 2 Tak Berkonsep Scrambler Makin Ciamik Dengan Livery Yamaha Anniversary)

Bab IV Pasal 10 PSAKBI menyebutkan apabila kendaraan bermotor beralih kepemilikannya dengan cara apapun.

Polis ini berakhir dengan sendirianya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan.

Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Udah jelas kan.

Jadi, mesti teliti ketika membeli kendaraan yang masih memiliki asuransi kredit.

Terus gimana biar nggak hangus?

Gampang aja.

Transaksi dilaporkan ke pihak leasing dan perusahaan asuransi yang mengikat mobil tersebut.

Pemberitahuan ini sebenarnya ditujukan buat melindungi keamanan mobil.

Setelah melapor dan transaksi mobilnya selesai, polis asuransinya bakal diubah jadi nama pemilik baru.

Jadi seandainya terjadi sesuatu dengan mobil, sobat masih bisa mengajukan klaim