GridOto.com - Kalian yang suka modif mobil pakai rotator, mending stop mulai sekarang.
Selain jelas melanggar aturan lalu lintas, daripada kalian sendiri kena tilang kan malah repot.
Pasalnya,seperti dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, mulai hari ini (11/10/2017) rotator dan sirine bakal mulai dirazia oleh pihak kepolisian.
Rotator dan sirine akan ditilang, lantaran peruntukannya sudah diatur dalam UU RI No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas.
(BACA JUGA : 1,5 Juta E-Money Dibagikan Gratis di Gerbang Tol dengan Syarat)
Dalam UU juga dijelaskan bahwa rotator dan sirine penggunannya bukan untuk mobil pribadi.
Razia sendiri akan diberlakukan selama sepuluh hari kedepan hingga tanggal 21 Oktober mendatang.
Masih pakai rotator?
Copot aja copot!