GridOto.com- Keluhan masyarakat di media sosial terkait penggunaan strobo pada Honda Mobilio ditindaklanjuti kepolisian.
Sat Lantas Polres Bogor, Jawa Barat, bergerak cepat merespon keluhan ini.
Polisi cepat mencari informasi kendaraan yang beredar di akun instagram.
Sebelumnya di akun IG @indoricer pada 9 Oktober 2017, ditulis mobil Honda Mobilio putih menggunakan strobo/rotator.
"Perilaku pengemudinya arogan," ungkap akun tersebut.
(BACA JUGA : Mazda Rilis Siluet Hatchback, Inikah Mazda 3 Generasi Baru?)
Tak lama, Sat Lantas mengantongi identitas pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan berinisial SV bukanlah aparat kepolisian.
Petugas mendatangi pengemudi tersebut.
Dan bertemu kedua orangtua pengemudi.
Petugas menyampaikan kepada orang tua SV agar bersedia melepas rotator atau strobo yang dipasang di mobil.
Sat Lantas Polres bogor melakukan tindakan pencabukan dan menyita strobo / rotator milik SV serta melakukan penindakan tilang.
Penggunaan lampu strobo hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu.
Diantaranya petugas penegak hukum tertentu.
WSeperti Polisi, Polisi Militer, mobil dinas pemadam kebakaran, mobil penanggulangan bencana, ambulans, mobil Palang Merah serta mobil jenazah.