GridOto.com - Modifikasi memang hak bagi pemilik kendaraan.
Tetapi perlu diingat, modifikasi juga ada aturannya.
Tak sedikit pemilik mobil yang menggunakan lampu stobo atau rotator khas mobil polisi di mobil pribadi.
Padahal itu dilarang dan yang masih nekat, bisa terancam sanksi pidana.
(BACA JUGA : Belum Banyak yang Tahu, Lampu Depan Lamborghini Diablo Ternyata Pakai Punya Nissan)
Dalam Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.
Pelanggar akan dikenakan hukuman yaitu 1 bulan kurungan penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 250 ribu.
BACA JUGA : Bahaya Ganti Bohlam Lampu Mobil di Atas Spek Standar, Bisa Bikin Terbakar
Apa mungkin hukuman ini terlalu ringan sehingga pelanggar masih banyak yang melakukannya?