GridOto.com - Bagi umat muslim, unsur riba sudah jelas haram.
Beberapa perusahaan pembiayaan menyiasati dengan meluncurkan kredit syariah.
Kredit syariah ini menjadi solusi bagi anda yang ingin membeli kendaraan jenis motor atau mobil.
Sistem kredit syariah ini, menggunakan istilah akad murabahah jual beli.
Murabahah merupakan perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.
(BACA JUGA : Begini Kualitas BMW Yang Diproduksi India)
Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah.
Kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan.
Harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Jadi dalam akad tersebut, terlampir harga jual serta margin menjadi satu kesatuan.
Tidak terpisah selayaknya kredit konvensional.
Dan sistem kredit syariah ini ada, agar konsumen bisa mendapatkan harga kendaraan yang tidak ada unsur riba.