GridOto.com - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara.
SIM untuk pengendara mobil dan motor pun berbeda.
SIM untuk pengendara motor adalah SIM C.
Tapi, tahukah kamu jika SIM C masih dibagi menjadi 3 golongan.
(BACA JUGA: Ini Dia 10 Penyebab Kecelakaan di Jalan Menurut Korlantas POLRI, Nomor 7 Bikin Geleng-geleng Kepala)
1. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.
2. SIM C1
SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
3. SIM C2
SIM C2 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
(BACA JUGA: Sudah Tau Sistem Cara Pembayaran Tilang Online? Simak Artikel Ini)
SIM C, SIM C1, maupun SIM C2 memiliki tarif yang sama sebagai berikut.
Untuk tarif PNPB pengujian SIM sepeda motor tahun 2017 adalah Rp 100 ribu.
Namun, tarif perpanjangan PNPB SIM sepeda motor tahun 2017 adalah Rp 75 ribu.
Nah, itu dia 3 golongan SIM C yang wajib diketahui para biker.