GridOto.com - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara.
SIM untuk pengendara mobil dan motor pun berbeda.
SIM untuk pengendara motor adalah SIM C.
Tapi, tahukah kamu jika SIM C masih dibagi menjadi 3 golongan.
(BACA JUGA: Ini Dia 10 Penyebab Kecelakaan di Jalan Menurut Korlantas POLRI, Nomor 7 Bikin Geleng-geleng Kepala)
1. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.
2. SIM C1
SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
3. SIM C2