Simak, Jangan Sampai Salah Bikin SIM, Ini 3 Golongan SIM Motor Yang Wajib Kamu Tahu

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 8 Oktober 2017 | 14:26 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara.

SIM untuk pengendara mobil dan motor pun berbeda.

SIM untuk pengendara motor adalah SIM C.

Tapi, tahukah kamu jika SIM C masih dibagi menjadi 3 golongan.

(BACA JUGA: Ini Dia 10 Penyebab Kecelakaan di Jalan Menurut Korlantas POLRI, Nomor 7 Bikin Geleng-geleng Kepala)

1. SIM C

SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.

2. SIM C1

SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.

3. SIM C2