GridOto.com - Polri menerapkan sistem tilang online, bagaimanakah sistem pembayarannya?
AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya menuturkan, setelah langkah-langkah di aplikasi Elang Polri rampung diisi oleh petugas dan pelanggar tidak menyanggah kesalahan, maka kode tilang akan diberikan petugas kepada pelanggar.
Pelanggar dapat masuk dengan kode tersebut dan aplikasi akan mengirimkan notifikasi berupa pesan singkat kepada pelanggar.
Pada notifikasi tersebutlah tertera nominal denda sementara yang harus dibayarkan beserta nomor rekening yang dituju.
Denda sementara ini sebesar Rp 500 ribu dan harus segera dibayartkan saat itu juga oleh pelanggar menggunakan m-Banking, i-Banking, teller bank atau transfer via ATM agar surat tidak disita.
Denda ini bersifat titipan sementara sampai dengan kasus pelanggar disidangkan.
Setelah menunjukan bukti pembayaran denda sementara, pelanggar berhak meminta atau menggambil surat atau barang yang disita oleh petugas.