GridOto.com – Penerapan tilang online akan memberlakukan denda titipan.
Dengan adanya sistem tilang online dan denda titipan ini apakah pelanggar wajiba mengikuti sidang?
AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya menuturkan, dengan penggunaan aplikasi Elang Polri (nama aplikasi tilang online), bukan berarti kasus pelanggaran tidak dibawa ke meja hijau.
Kasus pelanggaran akan tetap disidangkan dengan bukti laporan dari aplikasi tersebut.
Namun, dalam jalannya persidangan ini pelanggar tidak diwajibkan untuk hadir di persidangan.
Sidang ini bertujuan untuk menentukan besar nominal yang harus dibebankan pada pelanggar.
Setelah persidangan memutuskan nominal denda tilang maka kejaksaan akan langsung mengeksekusi amar putusan.
“Pada prosesnya, semua kasus wajib dipersidangkan tanpa terkecuali, pengadilan akan memeroleh bukti melalui gambar foto atau video yang diunggah pada aplikasi tersebut, untuk memutuskan vonis,” tegas Budi.
Amar putusan ini kemudian diinfokan kepada pelanggar lewat pesan singkat.
Dengan biaya titipan yang sudah dibayarkan, pelanggar akan memeroleh kembalian dari dana titipannya tersebut sesuai dengan sisa dari denda yang dikenakan.
Sisa dana yang telah dibayarkan pelanggar akan dikirimkan langsung ke nomor rekening pelanggar.