GridOto.com - Uber, salah satu perusahaan trasnportasi online berencana akan memberlakukan denda kepada supir Uber.
Denda itu akan dikenakan jika supir terlambat menjemput calon penumpang.
Uber akan menerapkan sistem yang membuat driver tidak bisa mengelak jika telat menjemput calon penumpang.
Banyak supir Uber yang tidak setuju dengan hal ini.
Beberapa dari mereka mengungkapkan, keterlambatan supir bisa saja terjadi karena banyak faktor.
Misalkan saja faktor ketidakakuratan calon penumpang terhadap posisi penjemputan.
Faktor lain, seperti calon penumpang sudah memesan sopir Uber, tetapi calon penumpang tidak berada di tempat semestinya.
Berbagai keluhan pun banyak menghujani facebook Uber.
Memang, Uber membuat inovasi ini agar Uber bisa lebih profesional terhadap konsumen.
Jika ini diberlakukan di Indonesia, apakah supir Uber menerima atau malah sebaliknya?