GridOto.com - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan untuk penjualan mobil bekas alias second dilarang menggunakan DP rendah bikin masalah.
Uang muka yang dipatok OJK membuat penjualan mobkas 'Terjun Bebas'.
Ditambah banyaknya produsen mobil menjual mobil baru dengan DP ringan semakin membuat penjualan mobkas semakin merosot.
"Semenjak OJK sih, kalau dulu semenjak belum ada OJK lancar-lancar aja sih," ujar Rijal, tenaga penjual motor 88 di Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat.
(BACA JUGA: Tragis, Ini Janji Denis Kancil Sebelum Meninggal Kepada Kekasihnya, Sampai Sang Kekasih Tidak Rela)
Dulu, para penjual mobil bekas bisa menawarkan DP dibawah Rp 10 juta.
Semenjak peraturan OJK yang melarang mobil bekas dengan DP rendah, mau tidak mau memberikan DP di atas Rp 10 juta.
Penjualan mobil Toyota Avanza masih stabil untuk penjualan mobil bekasnya.
"Kalau Avanza sih laku-laku aja, yang paling laku Avanza tipe G biasanya, rata-rata orang nyari buat grab buat apa nyarinya yang standar aja," lanjut Rijal, sales Motor88 di Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bursa Mobil MGK merupakan sebuah tempat yang menjual berbagai jenis mobil second yang berada di lantai 3 Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat.