Aturan Baru Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Jenis Kendaraan Ini Tidak Diperbolehkan Lewat di Jam Tertentu

Hendra - Kamis, 5 Oktober 2017 | 21:55 WIB

Kendaraan ini tak boleh lewat tol (Hendra - )

GridOto.com - Terdapat aturan baru di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek untuk mengurangi kemacetan.

Aturan ini berupa pengaturan perjalanan angkutan barang dari jalur timur ke barat.

Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut sumbu 4 dan sumbu 5 (truk 4 sumbu dan truk tempel).

Truk jenis ini tidak diperbolehkan masuk pintu tol pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 6 hingga 9 pagi.

(BACA JUGA :  Jadwal Bisa Dipakainya Tol Ngawi-Kertosono, Mudik Akhir Tahun)

Sosialisasi mengenai aturan ini akan dimulai tanggal 09 Oktober dan uji coba aturan akan dimulai tanggal 16 Oktober 2017.

"Setelah sosialisasi akan mulai uji coba pada minggu selanjutnya, setelah itu akan dievaluasi bagaimana hasilnya," ujar Bambang Prihartono, selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Gedung BPTJ (05/10).

"Harapannya akan ada peningkatan kecepatan kendaraan yang sebelumnya 10-15 km/jam menjadi 30 km/jam, bila tercapai maka artinya kemacetan di tol sudah berkurang," tambah Bambang.

Bagaimana menurut kamu tentang aturan baru ini?