GridOto - Satlantas Polrestabes Semarang menggerebek bengkel pembuat becak motor (bentor) di Jalan Madukoro, Krobokan, Semarang Barat, Senin (2/10/2017).
Dalam penggerebekan itu dua unit bentor, potongan bagian depan sepeda motor, alat las dan beberapa bahan pembuat bentor diamankan.
Namun dalam penggerebekan tersebut pemilik bengkel tersebur, Kardono sedang tidak ada di tempat.
Ia pergi bersama istrinya sebelum pihak polisi datang. Hanya anaknya dan menantunya yang sedang berada di lokasi.
BACA JUGA: Knalpot Ala Terompet dengan Asep Mengebul, Modifikasi Ala Kids Zaman Now?
"Saya tidak tahu perginya ke mana, dan ayah saya tidak mempunyai handphone," ujar anak Kardono.
Suwito, pengemudi bentor yang ikut terjaring pada penggerebekan itu tidak dapat berkutik.
Ia pasrah saat kepolisian memintai keterangan kepadanya.
"Ini (bentor) buat kerja pak, biasanya saya pakai antar penumpang atau barang di pasar Karang Ayu," ujarnya.
Suwito menjelaskan bentor yang ia gunakan merupakan sepeda motor miliknya sendiri yang kemudian ia bawa ke bengkel tersebut untuk disulap menjadi bentor.
Pengemudi lainnya Suradi yang juga menjadi pegawai di bengkel tersebut tak luput dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Biasanya orang yang datang kesini untuk mengubah bentuk motornya menjadi bentor," tandasnya.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.
Dia menjelaskan sebelum dilakukan tindakan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan operasi kepada bentor-bentor di Kota Semarang, Jumat (29/9/2017).
Dalam operasi tersebut, sembilan bentor terjaring.
Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan interograsi kepada pengendara bentor tersebut.
Para pengendara merujuk kepada bengkel tersebut sebagai tempat pembuatan bentor.
Kasatlantas juga menjelaskan proses modifikasi motor harus berizin dan dilakukan pengujian terhadap motor tersebut.
Proses modifikasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh bengkel yang menjadi rekomendasi dari Agen Tunggal Pemenang Merek (ATPM), atau rekomendasi kementerian yang terkait.
"Apabila modifikasi tidak berizin, maka ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal 24 juta," ujarnya.
Namun, untuk pengemudi bentor hanya akan mendapatkan sanksi penilangan.
Ia menyebutkan bentor yang terjaring spesifikasinya belum dilakukan uji, sehingga keselamatan pengendara dan penumpang sangatlah minim.