GridOto.com - Ternyata modifikasi lampu kendaraan bisa kena denda atau kurungan.
Sanksi ini berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Bukan asal tilang, tapi pihak kepolisian punya pegangan aturannya lo.
Yaitu, pasal 279 UU No.29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Peraturan ini berlaku untuk setiap jenis modifikasi lampu kendaraan yang terlalu terang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Lampu kendaraan memiliki standar tersendiri dilihat dari jarak, sudut terang, dan warna lampu," ujar Halim Panggara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi GridOto (02/10).
"Penggunaan lampu yang tidak sesuai dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, masyarakat baiknya menggunakan lampu yang standar pabrikan karena sudah sesuai," tambah Halim.
Nah, jadi hindarkan memakai lampu modifikasi yang terlalu menyilaukan.
Setuju?