https://www.otomania.com/read/2015/11/10/142736430/Awas.Langgar.Yellow.Box.Junction.Kena.Denda.Rp.500.000
GridOto.com - Pasti Anda tidak asing lagi kan dengan kotak kuning di setiap persimpangan jalan raya.
Kalau dalam bahasa kerennya biasa disebut Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ berfungsi mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Tetapi perlu diingat, jangan sepelekan YBJ ini.
(BACA JUGA: Kotak Kuning di Persimpangan. Sudah Pada Tahu Belum Apa Maksudnya?)
Pelanggaran YBJ bisa berakibat sanksi berupa denda yang cukup besar.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Yellow Box Junction."
"Bagi kendaraan memaksa masuk YBJ akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 (1) (2) dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,” ujar AKBP Budiyanto.
So, masihkah Anda berani terobos kotak kuning ini?