Penting Disimak, Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dapat Pengawalan di Jalan

Ferdian - Senin, 17 Maret 2025 | 22:00 WIB

ILustrasi Polisi Patwal (Ferdian - )

GridOto.com - Sudah jadi hal umum kalau semua orang punya hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan.

Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas di jalan.

Pengamat transportasi dan hukum lalu lintas Budiyanto, mengatakan, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur tentang tata cara pengawalan.

Siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal.

“Siapa yang berhak dikawal adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ada 7 kelompok yang diatur dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ,” ujar Budiyantodisitat Kompas.com (16/3/2025).

Budiyanto juga mengatakan, semua kendaraan yang masuk dalam daftar 7 kendaraan prioritas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.

“Kemudian yang berwenang untuk melakukan pengawalan adalah petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sosok Pemilik Alphard yang Dikawal Patwal Arogan di Puncak Bogor Mulai Terungkap

“Petugas yang melakukan pengawalan pada umumnya sudah dibekali keterampilan teknis dasar pengawalan,” katanya.