GridOto.com - Pemilik Isuzu Panther berinisial AM (41) ini terancam denda Rp 60 miliar.
Sanksi denda itu didapatnya gara-gara mengganti tangki solar mobilnya tersebut.
Bukan karena bocor, warga Kapanewon Moyudan, Sleman, Yogyakarta itu mengganti tangki solar untuk tujuan licik.
Oleh itu Ia diringkus Ditreskrimsus Polda DIY dengan sejumlah barang bukti.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Pada 7 Maret 2025, tim dari Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa SPBU," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, (13/3/25) melansir Kompas.com.
Wirdhanto menjelaskan, tim melakukan pemantauan di tiga SPBU yang dicurigai.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Hasil pemantauan menunjukkan satu unit mobil Isuzu Panther diduga mengisi Bio Solar secara berulang-ulang.
"Tim melakukan penindakan dan ternyata benar, satu unit mobil ini sudah melakukan pengisian di dalam satu SPBU sebanyak tiga kali," ucapnya.