GridOto.com - Viral baru-baru ini seorang pengemudi terkena denda hingga Rp 800.000, karena menggunakan kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol.
Dikutip dari akun Instagram @majeliskopi08, Senin (10/3/2025) awalnya pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun.
“Masuk pintu Tol Mojokerto Mlirip, pengemudi ini saldo e-Toll nya tidak cukup lantas pinjam kartu e-Toll milik temannya, yang sudah dipakai untuk kendaraannya,” tulis akun tersebut.
“Saat keluar pintu Tol Madiun, pengemudi tersebut kena denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-toll milik atau sudah dipakai orang lain,” tulis akun tersebut dikutip Kompas.com.
Nah, untuk itu perlu diingat lagi terkait aturan penggunaan kartu e-toll di jalan tol.
Seperti yang disampaikan di laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.
Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Baca Juga: Jangan Ketipu Modus Baru, Ini Diskon Tarif Tol Asli dan Hoax dari Jasa Marga