GridOto.com - Ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah terhadap mobil listrik.
Khusus di Jakarta, pemilik mobil listrik dibebaskan dari peraturan ganjil-genap atau Gage.
Selain itu, pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik mobil listrik juga lebih murah dari mobil yang masih pakai bensin.
"Mobil EV yang kami jual, pajak tahunannya rata-rata di bawah Rp 1 juta," buka Ferry selaku Chief Operating Officer, Hyundai Gowa, dealer resmi Hyundai di Indonesia kepada GridOto.
Seperti Hyundai Ioniq milik Ferry yang pajaknya lebih murah dari motor matic 250 cc miliknya.
/photo/2024/10/02/whatsapp-image-2024-10-02-at-22-20241002110315.jpeg)
"Pajak tahunan Hyundai Ioniq saya cuma Rp 600 ribuan," tambahnya saat ditemui pada Jumat lalu (17/01).
"Lebih murah dari pajak Yamaha XMAX milik saya," tambahnya saat ditemui di Jalan MH Thamrin No.135B, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Soalnya pemilik mobil listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Baca Juga: Disebut Seperti Jebakan, Apakah Kebal Denda 30 Hari Usai Jatuh Tempo Benar Berlaku?
"PKB-nya itu nol Rupiah, saya hanya bayar SWDKLLJ saja," kata Ferry.
Enggak hanya pajak, tarif listrik untuk charge mobil listrik juga dibanderol lebih murah dari penggunaan umumnya.
"Kalau pasang kWh meter khusus untuk home charging, biaya per kWh-nya berbeda," ujar Ferry.
Hyundai sendiri saat ini menjual tiga model mobil listrik di Indonesia.
Diantaranya ada Hyundai IONIC 5, IONIC 6 dan juga All New KONA Electric.