Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Membedakan Mobil Golongan 1, 2, 3 dan 4 di Gerbang Tol

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Januari 2025 | 11:15 WIB

Ilustrasi Golongan kendaraan di Gerbang tol Pondok Ranji ruas tol Pondok Aren-Serpong (tol BSD) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sudah tahu belum, di Indonesia, Jalan Tol adalah salah satu infrastruktur penting yang mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas.

Untuk mengatur penggunaan jalan tol, kendaraan yang melintas dikategorikan ke dalam beberapa golongan.

Nah menariknya, setiap golongan kendaraan di tol memiliki tarif yang berbeda.

Perbedaan tarif tol tersebut ditentukan pada jenis dan ukuran kendaraan.

Lantas, apa saja golongan kendaraan yang dapat melintasi jalan tol di Indonesia?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia Kris Ade Sudiyono pun berikan penjelasan.

Menurut Kris, pembagian golongan kendaraan di tol sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007.

"Secara umum penggolongan ini dibagi menjadi 5 golongan kendaraan. Sedangkan pentarifan tol agak berbeda. Saat ini pentarifan tol berlaku 3 kelompok tarif, yaitu tarif untuk kelompok kendaraan gol 1, tarif untuk kelompok kendaraan gol 2 & 3 (sama), dan tarif untuk kelompok kendaraan gol 4 & 5 (sama)," kata Kris saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (17/1/2025).

Nah dari informasi dihimpun GridOto, ini dia beberapa golongan kendaraan di Gerbang Tol yang wajib diketahui pengendara.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Begini Cara Gerbang Tol Otomatis Bedakan Mobil Kecil Dan Gede