Cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Pakai Empat Cara Mudah Ini Saja

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB

Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Besaran pajak kendaraan bisa diintip secara online.

Berguna untuk melihat kisaran biaya yang mesti dibayarkan.

Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan secara online:

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cara ini cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC).

Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:

- Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.

- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.

- Klik tombol Cek Sekarang.

- Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.