Pembuat Oli Palsu Keciduk di Cilacap, Pakai Cairan ini Supaya Oli Bekas Bening Lagi

Ferdian - Senin, 13 Januari 2025 | 23:10 WIB

Ilustrasi Oli Palsu (Ferdian - )

GridOto.com - Polisi berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kini seorang pria berinisial BP (47), warga Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, ratusan oli palsu siap edar, beberapa drum dan ratusan botol kosong berhasil disita.

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengungkapkan bahwa tersangka telah memproduksi oli palsu tersebut di rumahnya selama kurang lebih delapan bulan.

"Tersangka sudah memproduksi oli palsu selama delapan bulan, tepatnya sejak bulan Juni 2024," ujar Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap dikutip Kompas.com (13/1/2024).

Konferensi pers kasus pembuatan oli palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025)
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Konferensi pers kasus pembuatan oli palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025)

Ruruh menjelaskan bahwa tersangka menggunakan oli bekas sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu.

Oli bekas tersebut dicampur dengan zat kimia tertentu untuk menjernihkan dan parafin untuk mengentalkan cairan.

Selanjutnya, produk tersebut dikemas seperti oli baru menggunakan mesin pres.

"Tersangka memperoleh botol oli dari seseorang di wilayah Solo. Botol tersebut juga telah dilengkapi dengan label berbagai merek oli yang biasa digunakan untuk motor," tambah Ruruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Bengkel Bilang Begini, Bedanya Filter Oli KW dan Filter Oli Palsu