GridOto.com - Moh. Sholeh (31) merupakan pria yang tergolong tidak saleh.
Ia dipakaikan baru oranye alias tahanan setelah terlibat kejar-kejaran dengan Polisi perkara Honda Jazz GD3 yang dibawanya.
Usut punya usut, Jazz GD3 berkelir hitam dengan coretan cat semprot merah yang dibawanya ternyata hasil mencuri.
Ia menggondol Jazz generasi pertama itu di depan toko Arini Mebel Jalan Raya Ganding, desa Ketawang Karay, Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, (5/1/25) lalu.
Hingga kemudian terlibar kejar-kejaran dengan Polisi dan Sholeh pun akhirnya tertangkap di desa Campaka, Pasongsongan, Sumenep.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pun mengungkapkan kronologi pencurian tersebut.
Bermula saat korban bernama Moh. Khotib, warga desa Payudan Karangsokon, Guluk-Guluk memarkir Honda Jazz itu di depan toko mebel miliknya (Arini Mebel) sekitar pukul 08:30 WIB.
Baca Juga: Kejinya Oknum Seragam Cokelat Rampok Mobil Parkir, Pemilik Dibuang di Tempat Ini
"Saat itu, pelapor atau korban tidak mencabut kontak atau kunci mobilnya dan langsung masuk ke dalam toko," ungkap Widiarti, (6/1/25).
Kemudian sekitar pukul 10:00 WIB, korban melihat mobilnya dibawa seseorang yang dikira temannya.
Namun, setelah dicek melalui CCTV ternyata pelaku adalah orang yang tidak ia dikenal.
Mengetahui mobilnya dibawa orang tak dikenal, lanjut Widiarti, korban langsung melapor ke polisi dan mengejar pelaku bersama warga.
Pengejaran pelaku Moh. Sholeh berakhir di jalan buntu, tepatnya di Desa Cempaka.
Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke area pondok pesantren di lokasi sekitar.
Bahkan saat pelaku tepergok, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak menangkapnya.
Namun, setelah beberapa saat pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama-sama warga dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Widiarti.