GridOto.com - Acuhkan opsen pajak, pemilik mobil dan motor di Jawa Tengah mendapat angin segar.
Bapenda Pemerintah Provinsi Jateng langsung memberikan dua diskon pajak kendaraan di awal Januari 2025 ini.
Keringanan tarif pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
Progam diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik kendaraan mobil maupun motor di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Program diskon ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai respons terhadap tambahan pajak (opsen) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebab, pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.
Sebagai keringanan atas program itu, Pemprov Jateng pun memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku Januari-Maret 2025.
Baca Juga: Jangan Nekat, Mulai 20 Desember 2024 Kendaraan-kendaraan ini Dilarang Berkeliaran di Jawa Tengah
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94%.
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan tujuan dari program diskon PKB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," kata Nadi, (4/1/25) menukil Kompas.com.
Nadi juga menambahkan, kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.
Masyarakat Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Inilah Sederet Kebijakan Untuk Sektor Otomotif Dari Awal Sampai Akhir 2024
Diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jateng diharapkan menjadi langkah positif untuk membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Nadi juga menjelaskan pemberlakuan opsen pajak akan memperkuat kondisi fiskal kabupaten/kota.
Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota memerlukan waktu satu bulan.
Namun, dengan opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
"Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelasnya.
Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota.
Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
Baca Juga: Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta
Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen.
"Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan," tandas Nadi.