Harapan SIM, STNK dan Pelat Nomor Seumur Hidup Pupus, Jenderal Polisi Bintang Dua Ungkap Alasannya

Irsyaad W - Senin, 6 Januari 2025 | 13:30 WIB

Ilustrasi SIM dan STNK (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pupus sudah harapan SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa berlaku seumur hidup.

Jenderal Polisi Bintang Dua pun mengungkapkan alasannya.

Yakni Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanaan yang mengatakan, ketiganya bukan bagian dari produk adminitrasi, melainkan tanda kompetensi seseorang dalam mengemudi.

Oleh itu, menurut Aan, ketiganya perlu diuji secara berkala.

"Yang perlu diketahui masyarakat, SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan sehingga keterampilan itu setiap saat harus diuji. Kita sepakati, uji kompetensinya lima tahun," ucap Aan di Kompleks Parlemen, Jakarta, (4/12/24).

Kakorlantas pun enggan berkomentar saat ditanya soal usulan agar membuat SIM dan STNK berlaku seumur hidup.

Sebab, menurutnya, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan yang sama isinya dengan usulan yang diberikan.

Baca Juga: Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar

"Ini saya sih tidak menilai. Jadi putusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat mengajukan (agar) SIM (berlaku) seumur hidup dan itu permohonannya ditolak, artinya SIM diberlakukan selama 5 tahun. Setelah itu perpanjangan," ungkap Aan melansir Kompas.com.

Adapun usulan ini disampaikan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas.

Sudding berharap agar SIM, STNK, dan TNKB berlaku sekali seumur hidup seperti KTP.

Usulan ini, menurutnya, akan meringankan beban masyarakat.

"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata Sudding dalam rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, (4/12/24).

"Supaya meringankan beban masyarakat. Sama dengan KTP gitu loh. KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," imbuhnya.

Sebab, menurutnya, perpanjangan dokumen syarat mengemudi ini hanya menguntungkan pengusaha yang menjadi vendor pengadaan.

Baca Juga: Konsekuensi Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Ketakutan Ini Bisa Terjadi

Selain itu, publik juga mendapat banyak hambatan yang memberatkan dalam prosesnya.

"Perpanjangan SIM STNK, itu cukup sekali karena ini hanya untuk kepentingan vendor pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.

Politikus PAN ini juga mengusulkan agar Korlantas menyiapkan mekanisme untuk mengantisipasi pengemudi nakal jika menerapkan masa berlaku SIM seumur hidup.

Menurutnya, polisi bisa mencopot kepemilikan SIM, STNK, dan TNKB terhadap pengendara yang nakal.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini, dalam forum ini saya minta itu dikaji ulang," tegasnya.