GridOto.com - Pemerintah menelurkan sederet kebijakan untuk sektor otomotif dari awal sampai akhir 2024.
Kebijakan itu kini menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Berikut kebijakan-kebijakan sektor otomotif Tanah Air di tahun 2024:
1. Mobil Listrik Resmi Bebas Impor
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerbitkan aturan turunan terkait pembebasan tarif bea masuk untuk impor mobil listrik.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan pembebasan tarif impor mobil listrik secara utuh alias completely built up (CBU) berlaku sampai 31 Desember 2025.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produsen.
Baca Juga: Mobil Listrik Tambah Murah, Aturan Impor Mobil Listrik CBU Bebas Pajak Segera Berlaku
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Aktivitas produksi terkait harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian RI.
Selain itu, insentif juga diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
2. Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen
Pemerintah telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV).
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, (16/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Lumayan Potongannya, Ini Hitungan PPNBM Mobil Hybrid Setelah Diskon 3%
3. PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan menjadi 12 persen, merupakan amanat Undang-Undang.
Sehingga, kenaikan PPN akan secara otomatis berjalan sebagaimana ditetapkan yaitu per 1 Januari 2025.
Diketahui, aturan dimaksud ialah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-Undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan," ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, (1/12/24).
Dampak kenaikan PPN tidak hanya terlihat dari lonjakan harga langsung.
Peningkatan tarif ini akan menyebabkan naiknya biaya produksi di berbagai sektor industri.
Dampak tersebut kemudian menjalar melalui rantai pasok hingga mencapai konsumen akhir.
Bahkan, kebijakan ini tidak hanya memengaruhi harga mobil baru, tetapi juga berdampak pada harga mobil bekas.
Baca Juga: Disentuh Diskon PPNBM 3 Persen, Ini Daftar Mobil Hybrid Toyota di Indonesia
4. Opsen Pajak
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara, yaitu penerapan 'opsen pajak' melalui pemerintah daerah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi pasar motor, dengan penurunan hingga 20 persen pada tahun depan.
Hal ini terjadi akibat kenaikan harga motor baru sebagai dampak dari peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen.