GridOto.com - Sopir bus bernama Romyani sedang ramai dibahas.
Alasannya karena dirinya sudah dua kali jadi sopir bus yang mengalami kecelakaan maut.
Ia terlibat kecelakaan maut di Tol Cipularang, KM 80 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta (26/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.
Bus PO Qonita Trans itu disopiri oleh Romyani (56).
Kecelakaan itu terjadi saat bus melaju dari arah Bandung menuju Jakarta, lalu menabrak bagian belakang truk pengangkut batu kerikil.
Diketahui, bus PO Qonita Trans itu membawa 58 penumpang.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak 12 orang mengalami luka berat, dan 44 luka ringan.
Sementara dua orang meninggal dunia yakni kernet bernama Maulana, dan pemimpin ziarah, Ustaz Sudarman.
Jika kalian ingat, Romyani adalah sopir bus PO Duta Wisata yang terguling masuk jurang di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Namun publik meminta Romyani dibebaskan karena dianggap tak bersalah.
Romyani saat itu mendapat bantuan hukum dari Hotman Paris.
Tak hanya Romyani, sang kernet juga akhirnya dibebaskan dalam tragedi itu.
Lalu apakah Romyani akan kembali bebas dalam kasus kecelakaan maut bus PO Qonita Trans?
Baca Juga: Berkat Kekuatan Netizen Indonesia, Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci Resmi Ditangguhkan
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan sopir bus PO Qonita Trans yang diduga jadi penyebab kecelakaan maut sehingga membuat dua nyawa melayang dan puluhan orang luka-luka.
Romyani pun dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Sopir bus menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine. Kini sudah di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadang dikutip dari Tribun Jabar.
Terlihat sopir bus itu memakai kaos biru dan dibawa ke kantor polisi dari RS Abdul Razak.
Ia mencoba menutupi wajahnya dengan jaket kulit hitam.
Terlihat wajahnya tidak mengalami luka apapun.
Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: PO Sumber Alam Buktikan Teori KNKT Tentang Penyebab Kecelakaan Bus Guci, Ini Hasilnya
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi.