GridOto.com- Setelah dua hari sebelumnya, tanggal 24-25 Desember, Ganjil Genap tidak diberlakukan dalam rangka liburan dan cuti Natal.
Sistem ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Jumat (27/12/2024).
Pemberlakuan ini bisa dilihat dalam akun Instagram @korlantaspolri.NTMC.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama Natal di wilayah Jakarta berikut ketentuan Ganjil Genap diberlakukan pada Jumat 27 Desember 2024," tulis IG @korlantaspolri.NTMC .
Sistem ganjil genap di Jakarta pada pagi hari akan dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Sementara, sistem ganjil genap di Jakarta pada sore dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Beberapa kendaraan tertentu mendapatkan pengecualian dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil-genap di Jakarta.
Seperti kendaraan dinas, angkutan umum, mobil listrik.
Pemberlakuan Ganjil-Genap juga diterapkan pada Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap di Libur Nataru
Jadi ingat ya, jangan sembarangan lewat jalanan di Jakarta.
Pastikan kendaraan roda empat yang anda miliki sesuai dengan tanggalnya.
Jika melanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi denda tolang, seperti diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid tersebut mengatur, pengendara mobil yang melanggar ganjil genap bakal dijatuhi denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.