Hindari Angkut Penumpang Pakai Mobil Pikap, Ini Ancaman Sanksinya

Ferdian - Jumat, 27 Desember 2024 | 13:15 WIB

Diimbau tidak menggunakan pikap untuk angkut penumpang di bak belakang. Segini dendanya (Ferdian - )

GridOto.com - hindari mudik atau sekadar jalan-jalan menggunakan mobil bak terbuka alias pickup untuk angkut penumpang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, megimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak untuk mengangkut penumpang merayakan Natal dan pergantian Tahun Baru 2025.

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pikap tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

Peraturan ini mengkhususkan mobil pikap untuk mengangkut barang.

Sedangkan, pada UU LLAJ Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol