Baru Tahu, Ternyata Segini Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein

Wisnu Andebar - Rabu, 25 Desember 2024 | 23:00 WIB

Menyalakan lampu sein ketika hendak belok sebaiknya jangan dadakan (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Lampu sein berfungsi sebagai alat komunikasi yang berfungsi memberikan isyarat ketika kendaraan hendak berpindah lajur atau berbelok.

Agar pengemudi lain enggak kagok, menyalakan lampu sein sebaiknya jangan tiba-tiba saat berkendara.

Seperti dijelaskan Andry Berlianto, Instruktur dan Program Development Global Defensive Driving Consulting (GDDC).

Menurutnya, menyalakan lampu sein sejatinya ada prosedur dan tidak boleh sembarangan.

"Kode lampu sein idealnya dilakukan minimal 50 meter sebelum berbelok atau pindah lajur," kata Andry kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, tujuannya untuk memberikan waktu agar pengendara lain dapat memahami dan lebih waspada terhadap kendaraan yang menyalakan lampu sein.

Dengan begitu, tidak membahayakan dan membingungkan pengendara lainnya yang sedang melintas.

Sementara itu Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan, ketika sudah menyalakan lampu sein sebaiknya tidak perlu melambaikan tangan atau kaki untuk isyarat.

Karena menurutnya, pengendara yang mengubah arah atau berbelok dengan menggunakan anggota tubuh termasuk sebagai pengendara yang agresif.

Baca Juga: Putar Balik Nyalakan Sein Ada Etika dan Aturannya, Enggak Main Nyelonong Aja

"Motor sudah dilengkapi lampu sein ketika hendak mengubah arah, gunakan sesuai dengan peruntukannya, lampu sein sudah lebih dari cukup untuk berkomunikasi," beber Sony.

Ia menyarankan, anggota tubuh sebaiknya tidak boleh keluar dari lebar setang motor guna menjaga keseimbangan motor.

"Kaki wajib ada di dek bawah untuk menjaga center of gravity motor, sehingga tidak mudah oleng," pungkas Sony.