GridOto.com - Sebelum memutuskan main ke kawasan wisata Puncak Bogor Jawa Barat, baiknya cek pelat nomor dulu.
Ketimbang sudah pergi jauh-jauh, tapi sampai di lokasi malah disuruh balik kanan petugas.
Sebab, Polisi menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak, baik bagi mobil maupun motor.
Seperti diketahui, Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
"Selasa, Rabu, Kamis, tanggal 24, 25, 26 Desember 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, (24/12/24).
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," lanjut keterangan tersebut.
Sebagai info, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Akhir 2024 Sampai Awal Tahun Depan Jalur Puncak Bogor Ditutup, Rute Dialihkan Ke Sini
Oleh itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Selasa tanggal 24 Desember 2024 akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.
Sementara Rabu, 25 Desember 2024 berlaku buat kendaraan berpelat ganjil.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.