GridOto.com - Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan untuk perayaan libur Natal dan libur Tahun Baru (libur Nataru).
Peniadaan aturan ganjil genap ini dimulai selama dua hari sejak hari Rabu ini (25/12) hingga Kamis (26/12) esok.
Kabar gembira ini diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta.
Aturan ini dibuat berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Yakni dengan keputusan nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dan juga Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Nah sedangkan untuk libur Tahun Baru, Dishub DKI Jakarta menjanjikan akan ada pengumuman lebih lanjut lewat Instagram, khususnya untuk tanggal 31 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Jangan Nekat, Mulai 20 Desember 2024 Kendaraan-kendaraan ini Dilarang Berkeliaran di Jawa Tengah
Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama libur Nataru.
Terutama karena volume kendaraan di jalanan sekitar Jakarta dipastikan akan meningkat selama periode liburan kali ini.
Khususnya di wilayah tempat wisata yang akan dituju sebagian besar masyarakat selama liburan akhir tahun ini.