GridOto.com - Kartu E-Toll adalah salah satu item penting saat hendak melakukan perjalanan melintasi jalan tol.
Di dalam jalan tol yang menerapkan sistem tertutup, setiap kendaraan membutuhkan satu kartu E-Toll untuk melintas.
Oleh karena itu, saat perjalanan jangan sampai hilang atau rusak agar tidak terkena denda yang cukup besar.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Berdasarkan peraturan di atas, apabila kartu E-Toll pengguna jalan tol hilang, tidak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Baca Juga: Bukan Mundur, Ini Solusi Kehabisan Saldo di Gerbang Tol Saat Perjalanan Liburan
Untuk tahapan penanganan kartu E-Toll yang hilang di jalan tol sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol.
Langkah-langkahnya seperti ini:
- Pengguna jalan tol diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
- CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
- CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
- Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.