GridOto.com - Polres Magelang kini tengah mencari-cari pengepul motor bekas bernama Asep Rudi (34).
Pencarian ini terkait kebiasaannya sering beri imbalan Rp 1 sampai 2,5 juta ke orang-orang tertentu.
Nama Asep Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang menangkap komplotan curanmor dari jaringan Indramayu, (17/12/24) lalu.
Terdapat sembilan pelaku yang terdiri atas lima orang beraksi di Kota Magelang dan empat lainnya di Kabupaten Magelang.
Pjs Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengatakan, pihaknya menerbitkan DPO atas nama Asep Rudi.
Karena Asep sendiri ternyata berperan sebagai penadah motor curian.
"Dia menampung motor dan memberi upah hasil pencurian," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, (23/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Iwan mengungkapkan, sembilan pelaku pencurian terbagi atas dua peran, yakni dua eksekutor dan tujuh joki.
Eksekutor mendapat imbalan Rp 2,5 juta per motor, sedangkan joki mendapat Rp 1 juta per motor.