GridOto.com - Polisi yang berdinas wajib dibekali dengan Surat Tugas atasan.
Termasuk saat menggelar razia di jalan raya untuk mengecek SIM dan STNK ke pengendara.
Lalu, apa yang akan terjadi jika pengendara lebih dulu minta Polisi tunjukan Surat Tugas sebelum beri SIM dan STNK?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Satrio mengatakan, pengendara berhak meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas.
Hal tersebut dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pemeriksaan rutin atau operasi kepolisian.
Satrio menambahkan, menanyakan surat tugas kepada polisi dimaksudkan untuk mengecek apakah pemeriksaan kendaraan yang digelar sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.
"Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas," ujar Satrio, (18/12/24) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Berhak atau Tidak, Menolak Ditilang Polisi Tanpa Surat Tugas?
Terpisah, Kasi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono mengatakan, polisi harus memiliki surat tugas saat melakukan pemeriksaan.