GridOto.com - Kerap kali ditemukan pengendara motor yang ditegur karena melawan arah justru malah marah.
Tak heran muncul pikiran ingin sengaja menabrak motor yang melawan arah di jalan raya.
Tapi bagaimana pandangan hukum tentang itu, apakah pihak yang benar ikut salah?
Pengamat transportasi dan angkutan jalan, Budiyanto mengatakan, melawan arah merupakan kesalahan dan jika terjadi kecelakaan maka pelakunya dalam kondisi lemah.
"Melawan arah dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan termasuk klasifikasi pelanggaran lalu-lintas," terangnya, (20/12/24) disitat dari Kompas.com.
"Sedangkan kecelakaan lalu-lintas termasuk dalam klasifikasi kejahatan lalu lintas," kata Budiyanto.
"Seandainya kecelakaan atau penabrak pengguna jalan yang melawan arah karena terjadi kelalaian atau di luar kemampuan pengemudi maka pengguna jalan yang melawan arus pada posisi yang lemah," ujarnya.
Baca Juga: Pasukan Pemotor Lawan Arah Dipukul Mundur di Underpass Tambun, Ini Ancaman Dendanya
Namun di sisi lain kata Budiyanto, tidak boleh ada niat pengendara lain untuk menabrak pengendara motor yang melawan arah.
Sebab jika dilakukan dengan sengaja maka hal itu akan membawa konsekuensi hukum yang lain.
Budiyanto mengatakan jangan pernah main hakim sendiri.
Jika melihat terjadinya pelanggaran, pemakai jalan bisa merekam atau memfoto kejadian untuk bukti.
"Melihat demikian foto dan buatkan vidio untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk ditindak," katanya.
"Pelanggaran dapat didapat karena tertangkap tangan pada waktu pemeriksaan, adanya laporan dari masyarakat atau tertangkap kamera CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE," ujarnya.