GridOto.com - STNK butuh perhatian tiap tahun dan 5 tahun sekali.
Jika terabaikan bisa berakibat fatal ke motor atau mobil kalian di kemudian hari.
Hal ini seperti dijelaskan beberapa waktu lalu oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, (17/4/24) kala itu.
Ia mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Baca Juga: Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual
Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).